Formulir Lanjutan
- Mengajukan permohonan keikutsertaan untuk menjadi Pendaftar Master Pulsa.
- Master Pulsa adalah Usaha Jasa yang dikelola oleh Reka Cipta Solusi yang berlamat di Gedung Office 8, Level 18 A, SCBD, Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan.
- Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum dari pendaftar. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen-dokumen yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, diakhiri kerjasama secara sepihak, serta dituntut ganti rugi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi Master Pulsa.
- Menyetujui bahwa credential transaksi (termasuk User ID dan Password) yang diperoleh merupakan informasi rahasia dan Pendaftar Master Pulsa bertanggung jawab penuh atas penggunaannya.
- Bersedia untuk tidak membuka, mengeluarkan maupun memberikan setiap informasi dan data kepada pihak ketiga, dan/atau penggunaannya dengan cara bagaimanapun oleh Pendaftar baik langsung maupun tidak langsung terhadap setiap informasi dan data yang berhubungan dengan Master Pulsa yang bersifat Informasi Rahasia.
- Pendaftar wajib melakukan kerjasama penerimaan pembayaran Tagihan melalui Payment Point sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank;
- Pendaftar wajib menjaga dan memastikan dalam keadaan apapun, terhadap Data Pelanggan yang terdapat dalam Bukti Pembayaran dan/atau Slip Transaksi tidak akan dilakukan perubahan dengan ditulis, diperbaiki, diganti dan/atau diubah secara manual oleh Pendaftar, karyawan dan/atau petugas, Pendaftar serta bertanggung jawab terhadap setiap pelanggaran tersebut dan karenanya seluruh resiko yang mungkin timbul karenanya merupakan beban dan tanggung jawab Pendaftar sepenuhnya dan Pendaftar berkewajiban untuk memberikan ganti kerugian pada Pelanggan sebesar kerugian yang dialami oleh Pelanggan;
- Pendaftar bertanggung jawab dan karenanya menanggung seluruh kerugian yang timbul terhadap kesalahan penyampaian Bukti Pembayaran dan/atau Slip Transaksi dan/atau Tagihan kepada Pelanggan baik kesalahan yang disengaja maupun tidak sengaja oleh Pendaftar, karyawan dan/atau petugas Pendaftar termasuk namun tidak terbatas antara lain adanya perbedaan Tagihan Pelanggan dari nilai Tagihan dan/atau Data Pelanggan yang diakses kecuali kesalahan tersebut disebabkan oleh Master PulsaDalam hal terjadi proses hukum yang ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan, maka Pendaftar bertanggung jawab sepenuhnya dan membebaskan Master Pulsa dari segala bentuk tanggung jawab.
- Membantu proses Set up dan konfigurasi sistem aplikasi Payment Point yang diperlukan dalam implementasi sistem PPOB (Payment Point Online Bank);
- Pendaftar wajib menyediakan sejumlah dana (deposit) yang cukup dalam rekening Bank yang ditentukan oleh Master Pulsa dan ditunjuk oleh Pendaftar untuk pelaksanaan transaksi Master Pulsa dan dalam hal ini Pendaftar telah memberikan Kuasa Penggunaan dana tersebut kepada Master Pulsa termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab berakhirnya kuasa yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
- Data transaksi final yang tercatat di sistem Master Pulsa adalah dasar dari pendebetan deposit Pendaftar. Jika ada perbedaan data transaksi, maka data transaksi yang tercatat di Master Pulsa yang dijadikan referensi kecuali dinyatakan lain oleh Master Pulsa.
- Pendaftar wajib memberikan laporan kepada Master Pulsa, jika terdapat gangguan sistem baik karena terputusnya jaringan telekomunikasi maupun karena kerusakan perangkat.
- Pendaftar wajib memberikan data loket secara berkala dan sesuai dengan jumlah data transaksi kepada Master Pulsa dan Bank.
- Persyaratan Perorangan Wajib melampirkan :
a. Kartu Tanda Penduduk
b. Kartu Keluarga (opsional)
c. Nomor Induk Berusaha (opsional)
d. NPWP (opsional) - Persyaratan Badan Hukum Wajib melampirkan :
a. Akta Pendirian Perusahaan
b. Akta Perubahan terakhir (Jika Ada)
c. Izin Usaha
d. Nomor Induk Berusaha
e. NPWP Perusahaan
f. KTP Penandatangan Perjanjian
g. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) - Dalam hal Pendaftar Perorangan hanya menyerahkan KTP dan tidak melampirkan Kartu Keluarga, maka Master Pulsa berhak menolak dan/atau tidak melakukan pencairan Dana Deposit/Skema Bisnis yang didapatkan oleh Pendaftar Perorangan jika akan dikuasakan kepada Pihak Lain, sebelum Kartu Keluarga diserahkan atau dokumen lain yang menerangkan bahwa Pihak Lain tersebut tersebut adalah Kuasa dari Pendaftar Perorangan.
- Master Pulsa akan membayarkan Imbalan Jasa kepada Pendaftar atas seluruh transaksi Tagihan yang berhasil sesuai dengan Lampiran Skema Bisnis;
- Skema Bisnis yang dibayarkan oleh Master Pulsa kepada Pendaftar sudah termasuk Pajak dan/atau ditentukan lain oleh Peraturan Perpajakan.
- Jam operasional Layanan Master Pulsa dalam hal terjadi permasalahan, mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 17:00, hari Senin sampai dengan Jumat dan mengikuti hari libur nasional sesuai dengan hukum Indonesia, Master Pulsa juga dapat menyatakan hari kerja tertentu namun dengan pemberitahuan paling lambat 5 (lima) hari sebelumnya.
- Saluran komunikasi utama Master Pulsa adalah melalui email marketing@masterpulsa.net
- Formulir, Ketentuan berserta Lampirannya merupakan Perjanjian Penggunaan Aplikasi Master Pulsa (untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) berlaku sejak ditandatangani oleh Pendaftar.
- Perjanjian tetap berlaku dalam hal Pendaftar tetap melakukan tindakan sebagaimana Point (11) dan menjaga untuk kemudahan transaksi pembayaran tagihan bagi pendaftar.
- Pendaftar dan/atau Master Pulsa berhak meminta keringanan tanggung jawab dalam hal terjadi force majeure dalam Perjanjian ini seperti peristiwa diluar kekuasaan pendaftar dan/atau master pulsa, termasuk namun tidak terbatas pada diberlakukannya kebijakan Pemerintah, bencana alam, sabotase, huru-hara, peperangan dan epidemic yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
- Master Pulsa berhak melakukan penutupan akses layanan sewaktu-waktu baik dengan pemberitahuan dan/atau tanpa pemberitahuan sewaktu-waktu dan/atau Melakukan Upaya Hukum Lanjutan dalam hal :
- Pendaftar Menggunakan akses layanan tidak sesuai dengan Ketentuan Master Pulsa;
- Pendaftar telah menyalahgunakan akses yang telah diberikan oleh Master Pulsa, termasuk upaya melakukan peretasan kemanan data teknologi Informasi Master Pulsa;
- Hal-hal lain, yang dapat merugikan Master Pulsa;
- Pendaftar wajib melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Master Pulsa, dalam hal ditemukan celah akses layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan master pulsa dan/atau Peraturan Perundang-Undangan.
- Pendaftar dan Pihak yang tergabung dalam lingkungan Pendaftar menyatakan bahwa telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan Tindakan Pidana terkait Suap, Korupsi, Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Ketentuan Master Pulsa, dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang bertentangan dengan Tindak Pidana yang dimaksud dalam Point ini.
- Pendaftar dan Pihak yang tergabung dalam lingkungan Pendaftar menyetujui tujuan kerja sama ini dan setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan ketentuan Master Pulsa, tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, serta peraturan pelaksananya berikut perubahan dan peraturan pelaksananya dimasa yang akan datang.
- Setiap permasalahan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian harus diselesaikan secara musyawarah dan negoisasi. Hukum dan yuridiksi Pengadilan Negeri Kota Bandung, Indonesia yang mengatur persoalan hukum dan sengketa antara Master Pulsa dan Pendaftar.
- Dalam hal terjadi pemutusan Perjanjian, maka Pendaftar dan Master Pulsa dalam Perjanjian ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.